Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
Berdasarkan dengan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2019 Tanggal 26 Desember 2019, Desa Jojogan telah menetapkan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, dengan melalui proses musyawarah yang di lakukan dari Musyawarah Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (MUSDES RKP 2020) kemudian Musyawarah Pembangunan Desa Tahun 2020 (MUSRENBANGDES 2020), segala tahapan perencanaan telah dilalui hingga terbentuk dalam dokumen perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020. Pagu Anggaran di Tahun 2020 ini untuk pendapatan desa meningkat 2,5% dari pagu anggaran tahun lalu, sebesar Rp. 2.729.741.699,- ( Dua milyard tujuh ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu enam ratus sembilah puluh sembilan rupiah ) dengan anggaran yang cukup besar yang dibebankan ke desa demi terwujudnya visi dan misi bangsa, semoga dengan…