Pemerintah Desa Jojogan-28 Juni 2022, Dalam agenda rapat dan musyawarah yang dilaksanakan di Desa Jojogan kemarin yang dihadiri dari berbagai unsur Pemerintah Desa, BPD, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan lain sebagainya dengan agenda kegiatan maraton tiga kegiatan, pertama Kegiatan Musyawarah Perubahan Nama BUMDesa Jojogan, Sosialisasi Transofrmasi Eks UPK Menjadi BUMDesMa kemudian Simulasi Peraturan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di wilayah Pemerintah Kabupaten PeEmalang.

Dengan terkendalanya pendaftaran BUMDes Sido Jaya di Kementrian Desa yang ternyata memiliki kesamaan dengan BUMDes lain di Indonesia, Pemerintah Desa bersama-sama dengan pengelola BUMDesa serta BPD sebagai jembatan terselenggaranya musyawarah Perubhana Nama BUMDesa yang awalnya “Sido Jaya” menjadi BUMDesa “Gemahripah Sido Jaya Jojogan” untuk membedakan dengan nama BUMDesa yang lain, demi melengkapi administrasi BUMDesa seperti yang disampaikan Bapak Ketua BPD (Suroso) BUMDes yang diharapakan dapat meningkatkan income pendapatan desa dan dapat membuat inovasi-inovasi atau gagasan-gagasan yang dapat memanfaatkan dari segala sektor baik SDA maupun SDM yang ada supaya nantinya takala Dana Desa yang saat ini masih bergulir kemudian program tersebut tidak ada, BUMDes adalah salah satu topangan pundak untuk penjadi suplai anggaran pendapatan desa, supaya nantinya pembangunan di desa bisa berjalan melalui pendapatan tersebut.

Beliau Kepala Desa Jojogan (Irman Faozi) menambahkan, Pemerintah Desa Jojogan siap mendukung penuh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan BUMDesa serta beliau juga berpesan pada nantinya BUMDesa akan dapat menjadi sumber poros usaha desa yang dapat berkerja sama dengan berbagai lingkup usaha yang tidak hanya berinovasi di lingkungan desa saja, melainkan dapat menarik baik investor maupun berkerjsama dengan pihak ketiga demi meningkatkan usaha desa yang menjadi topangan anggaran desa nantinya.

PNPM yang dulu sempat bergeliat di era 2000-an kini Eks PNPM bertransformasi menjadi BUMDesMa yang diharpakan dapat bersinergi dengan desa-desa dalam bidang pengelolaan usaha bersama meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Desa) melalui sosialasi yang disampaikan oleh Ketua BUMDesMa yang kemarin bertransofrmasi Bapak (Wulas) menyampaikan siap bersinergi dengan desa-desa di Watukumpul pada umumnya dalam mengambangkan usaha yang ada di desa, baik secara Sumber Daya Alamnya maupun Sumber Daya Manusianya. Kami mendorong penuh desa-desa di Watukumpul bisa menjadi desa yang memiliki income pendapatan yang besar agar dapat ikut sumbangsih dalam pembangunan di desa baik pembangunan Pemberdayaan Manusia ataupun Pembangunan Infrastrukturnya.

Agenda yang terakhir dibahas dalam pertemuan kemarin adalah simulasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, berderanya peraturan tersebut pemerintah di lingkungan Kecamatan Watukumpul terjun dan turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pemahaman serta simulasi Pengadaan Barang dan Jasa anggaran yang ada di desa, menurut Kasi PMD Kecamatan Watukumpul Bapak (Aris) beliau menekankan kalau anggaran di desa di awasi dari berbagai sektor baik pengelola, pengawasan serta masyarakat diajak untuk mengawasi anggaran desa khususnya di yang berumber dari APBN yaitu Dana Desa (DD) kita sebagai pelaksana mandat anggaran tersebut diharapkan sebaik mungkin dalam mengelola dan menyerapkan anggaran tersebut, adanya simulasi ini diharapkan desa-desa di Kecamatan Watukumpul akan tertib administrasi sebagai bukti penyerapan anggaran serta pertanggungjawaban desa terhadap masyarakat dalam pengelolaan Anggaran Desa.

Simulasi PBJ ini atau Pengadaan Barang dan Jasa ini, disimulasikan bagaimana desa dalam pengadaan barang material maupun jasa kerja yang bersumber dari anggaran desa nantinya harus melalui berbagai kelengkapan administrasi seperti yang dicontohkan kemarin adalah bagaimana desa dalam membelanjakan anggaran yang nominalnya terdiri dari 0 hingga 10 juta, kemudian 10-200 juta serta lebih dari 200 juta, karena pada dasarnya desa saat ini memedomani Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sehingga lebih mempertimbangkan aspek pemanfaatan tenaga kerja dari wilayah desa.

Anggaran Belanja yang terdiri dari 0 hingga 10 juta dalam klasifikasi ini disebut Belanja Langsung, Bendahara atau Kaur Keuangan bisa membelanjakan langsung anggaran tersbut ke toko atau penyedia barang dengan dilampiri Surat Perintah Belanja, Surat Pertanggungjawaban Belanja dilampiri dengan nota belanja.

Kemudian Belanja yang terdiri dari 10 juta hingga 200 juta, desa di bebankan administrasi desa seperti harus melakukan survey harga yang terdiri dari minimal 2 toko sebagai perbandingan harga, melakukan penawaran, meminta dokumen pendukung penyedia barang serta armada yang mengantar belanja barang tersebut.

Yang terakhir adalah belanja yang melebihi dari 200 juta, desa di wajibkan untuk melakukan lelang yang melibatkan pihak ke tiga dalam pengerjaan anggaran desa yang seperti ini, prosedur yang lakukan sama halnya seperti belanja 10 hingga 200 juta, perbedaannya hanya di hasil akhir output dari tahap ini adalah Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang ditanda tangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan dengan Pihak pemenang lelang.

dari uraian simulasi ini desa diharpkan dapat melaksanakan prosedur tersebut sesuai dengan aturan yang ada, agar nantinya penyerapan anggaran di desa lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *