Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Bagi desa, otonomi yang dimiliki berbeda dengan otonomi yang dimiliki oleh daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan daerah kota. Otonomi yang dimiiki oleh desa adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya, bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari pemerintah. Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang hak otonomi desa, desa sebagai sebuah kawasan yang otonom memang diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah terkait pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, pemelihan kepala desa serta proses pembangunan desa. Desa diberi hak penuh dalam menata kehidupan masyarakatnya.
Publikasi tata kelola pemerintahan desa, potensi desa dan pembangunan desa perlu dipublikasikan kepada masyarakat luas. Dengan demikian informasi tentang desa dapat diketahui publik, tidak hanya terbatas pada masyarakat di sekitar desa tersebut. Website Desa menjawab tantangan ini. Pembangunan website desa akan menyebarluaskan informasi tentang desa dan program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh desa.
Dengan adanya website desa diharapkan roda pembangunan dan napas kehidupan di desa terpublikasikan dan diketahui oleh masyarakat luas dan mempunya dampak positif bagi desa tersebut. Saya harap setiap Kepala Desa di Kabupaten Pemalang dapat memanfaatkan website desa untuk mempromosikan desanya masing-masing.
Demikian Testimoni dari saya dan terima kasih.