Musdessus Desa Jojogan (Menyanyikan Lagu Indonesia Raya)

Jojogan, 28 Januari 2021 – Watukumpul. Pada hari Kamis kemarin Pemerintah Desa Jojogan Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang bersama dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mengadakan Musyawarah Desa Khusus terkait dengan Prioritas Nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Musyawarah dihadiri oleh seluruh RT dan RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Pemerhati Kesejahetaraan Sosial Masyarakat, dengan tetap menjaga dan mematuhi Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Pengetatan Protokol Kesehatan di Pandmi Covid-19

Pada Peraturan tersebut diarahkan untuk program/kegiatan percepatan pencapaian SDGs yang menjadi prioritas Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 melalui :

  1. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa;
  2. Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan desa;
  3. Adaptasi Kebisaan Baru;
  4. Bantuan Langsung Tunai.

Dengan mengacu pada peraturan Permendesa 13 Tahun 2020 itulah Desa Jojogan bersama dengan BPD dan didampingi dari pihak Kecamatan Watukumpul melakukan Musyawarah untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Desa Jojogan (Irman Faozi) memberikan sambutan pada Musdessus

Beliau (Irman Faozi) Kepala Desa Jojogan menekankan pada sambutannya “Saya harap musyawarah ini sudah mewakili seluruh elemen masyarakat, dan bersungguh-sungguh dalam proses penentuan data penerima manfaat, saya tidak mau ada data asal-asalan, serta KPM merupakan bukan dari penerima bantuan lainnya yang bersifat rutin/bulanan.” ujarnya pada Musyawarah Desa Khusus Desa Jojogan Tahun 2021.

Dari sambutan beliau ditindak lanjuti dengan memerintahkan kepada RT/RW bersama dengan Kepala Dusun untuk menyisir satu demi satu masyarakat yang dianggap layak untuk menerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *