Seperti yang tertuang dalam Peraturan Desa No 7 Tahun 2019 Tentang Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan telah melakukan berbagai musyawarah baik dengan masyarakat serta BPD menetapkan beberapa keputusan untuk kegiatan atau belanja desa di tahun anggaran 2020.

Perencaan kedepan dengan mengacu pada evaluasi kegiatan serta memprioritaskan pemberdayaan masyarakat desa serta mengutamakan kemendasakan atau skala prioritas Dana Desa yang di amanahkan kepada pihak Desa Jojogan untuk dikelola agar dapat mencapai cita-cita bangsa dan visi misi pemerintah.

Anggaran Pendapatan Desa Tahun 2020 di terangkan dalam berbagai bagian sebagai dasar keterbukaan informasi yang dapat di konsumsi sebagai dasar pendampingan pembangunan desa di tahun 2020, data pendapatan dan belanja sebagai berikut :

Pendapatan Desa

Untuk data belanja Tahun Anggaran 2020 menunggu informasi selanjutnya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *