Berdasarkan dengan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2019 Tanggal 26 Desember 2019, Desa Jojogan telah menetapkan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, dengan melalui proses musyawarah yang di lakukan dari Musyawarah Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (MUSDES RKP 2020) kemudian Musyawarah Pembangunan Desa Tahun 2020 (MUSRENBANGDES 2020), segala tahapan perencanaan telah dilalui hingga terbentuk dalam dokumen perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020.

Pagu Anggaran di Tahun 2020 ini untuk pendapatan desa meningkat 2,5% dari pagu anggaran tahun lalu, sebesar Rp. 2.729.741.699,- ( Dua milyard tujuh ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu enam ratus sembilah puluh sembilan rupiah ) dengan anggaran yang cukup besar yang dibebankan ke desa demi terwujudnya visi dan misi bangsa, semoga dengan anggaran ini dapat mewujudkan apa yang menjadi keutamaan kita bersama.

Untuk menjadi keterbukaan informasi yang dapat di konsumsi oleh seluruh masyarakat serta menjadi bukti keterbukaan pemerintah desa dalam menjalankan roda kepemerintahan berikut kami tampilkan beberapa informasi berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 :

Dinamika Pendapatan Desa Per Tahun

[ultimatetables 15 /]

Pendapatan dari tahun ke tahun terus meningkat, terbukti dari tahun 2016 yang hanya Rp. 1.501.310.840 empat tahun selang menjadi Rp. 2.729.741.699 membuktikan bahwa pembangunan atau penerapan dana yang di gelontorkan digunakan dengan sesuai plot dan prioritasnya.

Pendapatan Tahun 2020

[ultimatetables 18 /]

Belanja Desa 2020

[ultimatetables 19 /]

Rincian Belanja Desa 2020

[ultimatetables 20 /]

Transparansi merupakan suatu bentuk keterbukaan dan tanggungjawab pemerintah desa terhadap masyarakat dengan wujud informasi Anggaran Pendapatan Belanja, agar masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi pembangunan di desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *