Akhir Masa Jabatan (AMJ) Desa Jojogan berlangsung pada hari Kamis 5 Juli 2018, Proses AMJ dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang. dari sekian pengolahan pembangunan di Desa Jojogan berujung pada Akhir Masa Jabatan (AMJ), AMJ menunjukan adalah evaluasi dari satu periode Desa dalam pembangunan di Desa.

Inspektorat hadir pada waktu 08.00 dimuali dengan memeriksa berkas yang berkaitan dengan Kasi Pemerintahan yang teridiri dari data kependudukan dan potensi desa, setelah dilakukan proses pengecekan yang amat jeli sampai dengan akhir ujung pengecekan berkas semuanya lancar.

kemudian dillanjutkan dengan data yang berkaitan dengan Anggaran yang didapat oleh Desa dan berkas pertanggungjawaban dicek sedemikian detainya, berkat kerja keras dan kerja jujur berkas semuanya tidak ditemukan kejanggalan yang memperlambat AMJ.

Terakhir diakukan proses pengecekan data Umum yang di bidangi oleh Kaur TU dan Umum, berkaitan dengan surat masuk dan surat lainnya, prosespun berjalan dengan lancar dan berkahir tanpa adanya temuan ataupun masalah berkaitan dengan hal tersebut.

kini pemerintah Desa Jojogan tinggal menunggu rekomendasi dari Bupati Pemalang sebagai penngesahan AMJ telah dilalui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *